Selasa 22 Dec 2015 21:54 WIB

Kemenhub Ancam Cabut Lisensi Pilot Pemakai Narkoba

Red: M Akbar
Kantor Kementerian Perhubungan.
Foto: citizendaily.net
Kantor Kementerian Perhubungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mencabut lisensi pilot yang terbukti memakai narkoba, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menerbangkan pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan, jika sudah dicabut, maka pilot tersebut tidak diizinkan kembali menerbangkan pesawat. "Tentu yang bersangkutan juga akan dipecat oleh perusahaan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah memberi peringatan kepada maskapai untuk memperketat pengawasan terhadap krunya.

Suprasetyo mengatakan pihaknya juga sudah memberlakukan tes urine bagi pilot di beberapa bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu Medan, Adisutjipto Yogyakarta, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Denpasar, Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi dan Sentani Jayapura.

"Itu semua sudah kita periksa, kalau ada yang diindikasikan kita cek lagi sampai kita cek rambutnya. Kita akan cabut kalau terbukti masih banyak pilot lain," katanya.

Pernyataan tersebut menyusul penangkapan kru maskapai Lion Air yang diduga terlibat kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Tiga orang yang langsung ditetapkan tersangka tersebut adalah SH (pilot, 34), MT (pramugara, 23) dan SR (pramugari, 20).

Menurut Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, berdasarkan hasil tes urine, SH positif menggunakan ganja, MT positif memakai amphetamine dan sabu. Sementara SR juga positif mengonsumsi amphetamine dan sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement