REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Nama Y Paonganan saat ini tengah menjadi sorotan. Selain kritik kerasnya di media sosial yang berbuntut pada penahanannya, pria yang biasa disapa Ongen ini merupakan salah satu pembuat drone dengan nama OS-Wifanusa.
Bahkan, ciptaannya tersebut kini sudah banyak diincar oleh perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penahanan Ongen oleh Bareskrim Mabes Polri dinilai bisa membuat kerja sama pembuatan drone dengan Kemenhan terganggu.
Pengamat politik Karel Susetyo pun berpendapat, Presiden Jokowi tentu bisa memaafkan Ongen karena dia bukan sosok yang tidak berguna. “Dia punya kapasitas dan kapabilitas yang bisa sangat berguna bagi bangsa ini di masa depan,” kata Karel di Jakarta, Selasa (22/12).
Karel pun menyayangkan penahanan Ongen oleh polisi. Dia meyakini, proyek drone Ongen bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan poros maritim pemerintahan sekarang. “Saya yakin Jokowi bisa memaafkan dia,” ujar Karel.
Dia melanjutkan, jika Presiden Jokowi bisa memaafkan Ongen dan meminta Polri menghentikan kasus ini, rakyat akan mengenang kebesaran hati dan jiwa presiden. Apalagi, pesawat OS-Wifanusa karya doktor lulusan IPB ini sudah berapa kali diujicoba baik di darat maupun di air. Bahkan, drone itu sudah mendapat sertifikasi dari Litbang TNI AL di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Kadis Litbangal Laksma TNI Ir Fedhy E Wiyana beserta tim uji dari Mabes TNI AL dan Mabes TNI pun pernah mengapresiasi karya anak bangsa tersebut. “Kita patut berbangga atas karya anak bangsa ini, pesawat jenis ini sangat cocok dengan kondisi wilayah NKRI yang di dominasi lautan, semoga ke depan bisa dikembangkan untuk digunakan dalam menunjang berbagai aktivitas maritim, baik sipil maupun militer,” kata Fedhy.
Ongen mengatakan, setelah melalui proses riset yang panjang, OS-Wifanusa akhirnya bisa mendapatkan pengakuan dari institusi negara, dalam hal ini Litbang TNI AL, dengan diadakannya uji sertifikasi.
“Kami semua sangat terharu dan bangga, perjuangan anak-anak bangsa yang tergabung di IMI mendapatkan apresiasi dari Litbang TNI AL,” kata Ongen.
Pada Kamis (12/12) lalu, Mabes Polri menangkap dan menahan Ongen terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun Twitter pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.