Selasa 22 Dec 2015 16:58 WIB

Kali Pertama Pemalsuan SIM Internasional Diungkap di Indonesia

Surat izin Mengemudi
Foto: Darmawan/Republika
Surat izin Mengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mengungkap pemalsuan surat izin mengemudi internasional yang dibuat oleh seorang warga negara Ukraina.

"Kami masih periksa warga negara asing itu mulai kapan ia beroperasi. Mungkin ini penangkapan pertama di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Yosep H.A Renung Widodo di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (22/12)

Warga negara asing itu bernama Lupol Dionis ditangkap pada Senin (21/12) sekitar pukul 12.30 Wita di Perumahan Puri Gading Blok F1 Jimbaran, Kabupaten Badung. Selain Lupol, petugas juga mengamankan empat warga negara asing lain yakni Maxim Lyamenkov dari Rusia, Igor Dresnov (Ukraina), Natalia Krylova (Rusia) dan Anton Tikhonov (Rusia) yang tinggal serumah dengan Lupol.

Petugas Imigrasi menilai Lupol merupakan otak dan pelaku pembuatan SIM Internasional dengan tarif satu SIM mencapai Rp400 ribu.

"Dari pengakuannya baru 20 orang yang menggunakan SIM palsu," ucapnya.

Salah satu dari kelimanya yakni Igor Dresnov diketahui menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang telah melebihi batas izin selama tujuh bulan. Petugas menilai pria dengan tato di kakinya itu tidak memiliki peran dalam pemalsuan surat izin mengemudi internasional tersebut.

Sedangkan tiga lainnya memiliki studio tato dan pembuat design untuk baju dengan merek "people love poison" di rumah tersebut. Dari penggerebekan, petugas menemukan sebuah alat laminating, printer, mesin pemotong kartu, blanko kartu yang siap cetak, kertas laminating, dan kertas blanko SIM.

Selain itu, petugas menemukan laptop, kamera, dan beberapa kartu SIM internasional milik PBB yang sudah menjadi atas nama beberapa warga asing. Kelimanya kini masih diperiksa aparat Imigrasi dan ditahan di ruang detensi kantor imigrasi setempat.

"SIM Internasional ini bisa digunakan di kawasan ASEAN. Tetapi di Australia, SIM itu tidak berlaku," katanya.

Yosep menambahkan pihaknya menerapkan pasal 122 huruf (a) juncto pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Namun pihaknya belum menerapkan pasal pidana sesuai KUHP karena hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement