Rabu 01 Nov 2017 12:16 WIB

Sindikat Pemalsu SIM dan ID Card Sasar Rental Mobil

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu gerai rental mobil (ilustrasi).
Foto: Antara
Salah satu gerai rental mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengungkap kasus sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lewat pengembangan lebih lanjut, komplotan ini ikut memalsukan ID card dengan menyasar rental mobil untuk digelapkan.

Kapolresta Tasikamalaya AKBP Adi Nugraha mengatakan dua orang tersangka berinisial DD (33 tahun) dan TD(27) ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasik pada Selasa, (31/10). Keduanya diketahui menyelenggarakan kegiatan pemalsuan SIM dan ID card. Untuk pemalsuan SIM, tersangka menyasar warga yang enggan membuat SIM di kepolisian.

"Mereka menjual SIM palsu seharga Rp 60 ribu, sudah cukup lama beroperasinya. Ini penangkapannya hasil penelusuran dari informan," katanya pada wartawan, Rabu (1/11).

Ia mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dengan kehadiran sindikat ini. Menurutnya, SIM palsu tentu tak akan bisa menyamai SIM yang diterbitkan oleh kepolisian.

"Berbedaannya muncul dari kasat mata tapi memang agak sulit seperti tulisannya berbeda. Logo-logo hologram tidak ada, agak kusam juga," ujarnya.

Di sisi lain, para tersangka juga menggelar jasa pemalsuan ID Card. Nantinya ID card ini digunakan untuk pura-pura menyewa mobil ke perusahaan rental. Kemudian para pelaku menggelapkan mobil rental tersebut. "Salah satu alasan untuk gelapkan kendaraan rental ya ID cardnya jadi barang untuk yakinkan pemilik mobil bahwa yang bersangkutan mau rental mobil. Kemudian mereka lempar (di jual, Red)," ucapnya.

Dari kedua tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti 17 SIM palsu, 25 KTP palsu, 18 ID card palsu, seperangkat komputer. Tersangka diancam Pasal 263 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement