Kamis 24 Oct 2013 16:19 WIB

Empat Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung membekuk empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), di wilayah Kabupaten Bandung. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 60 lembar SIM palsu yang siap diserahkan kepada pemohon yang memesan.

Kepala Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Jamaludin, mengatakan peristiwa pengungkapan perkara pemalsuan ini, terjadi pada 10 hari yang lalu, tepatnya Senin (14/10) kemarin. ''Pengungkapan ini berlangsung di sebuah lokasi di Kampung Ciodeng, RT 03 RW 07, Desa Bojong Malaka, Baleendah, Kabupaten Bandung,'' kata dia, Kamis (24/10), saat ditemui di Mapolres Bandung.

Ia menjelaskan, dari empat tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peranan penting. Satu dari empat pelaku, ada yang berperan sebagai editor atau pendesain kartu SIM. Editor ini berinisial MRZ. Di tangan pria 25 tahun itulah, tampilan SIM palsu ini seolah asli di mata para pemohonnya yang dikelabui.

Jamaludin menerangkan, sementara yang berperan menjadi perantara atau calo yang berseliweran di sekitar kantor pembuatan SIM Kabupaten Bandung ialah KRN dan JK. Pria berumur 49 dan 43 tahun itulah yang bertugas menawarkan jasa pembuatan SIM cepat kepada para pemohon, tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik.

''Sedangkan tersangka DK lah yang bertugas melakukan pengepresan SIM palsu ini, usai saudara MRZ mencetaknya setengah jadi,'' terangnya. Dalam pengepresan, DK melakukannya secara manual, yaitu dengan menggunakan setrika listrik.

Jamaludin mengungkapkan, dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan salah satu dokumen negara itu, anggotanya pun mengamankan seorang pemohon yang tertangkap basah menggunakan jasa pemalsuan SIM empat tersangka tersebut. Pemohon ini bernama SPN, warga Kampung Leuwi Dulang.

Wakil Kepala Polres Bandung, Komisaris Hasyim, mengatakan permohonan SPN membuat SIM yang belakangan baru diketahui palsu itu, melalui tersangka JK yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.

Jamaludin melanjutkan, aktivitas pemalsuan SIM di Kabupaten Bandung ini diketahui oleh Kepolisian Sektor Katapang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan, 13 lembar SIM palsu yang telah jadi, 13 lembar SIM palsu setengah jadi, 13 lembar bahan pembuatan SIM, dua buah stiker hologram Kepolisian RI, dan satu set komputer lengkap dengan printer dan scannernya. Dalam proses pemalsuan SIM itu pun, satu sidik jari pemohon digunakan untuk tiga sampai empat lembar SIM palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement