Kamis 13 Feb 2020 15:39 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan dan Penyebar Video Porno

Pelaku menawari korban pekerjaan dan diiming-imingi gaji Rp 12,5 juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus Jaenudin  (38), pelaku pencabulan terhadap seorang remaja berinisial Bunga (13). Saat  melakukan aksinya, pelaku merekam adegan bejat tersebut dan menyebarkan  video itu ke media sosial dengan menggunakan akun palsu Shinta dan Riska.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus Jaenudin (38), pelaku pencabulan terhadap seorang remaja berinisial Bunga (13). Saat melakukan aksinya, pelaku merekam adegan bejat tersebut dan menyebarkan video itu ke media sosial dengan menggunakan akun palsu Shinta dan Riska.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus Jaenudin (38), pelaku pencabulan terhadap seorang remaja berinisial Bunga (13). Saat melakukan aksinya, pelaku merekam dan menyebarkan video itu ke media sosial dengan menggunakan akun palsu Shinta dan Riska.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus tersebut  berawal dari saudara korban yang melihat video porno yang viral di media sosial dan mengenal pemerannya pada 8 Februari kemarin. Kemudian ia pun mendatangi orangtua anak yang menjadi pemeran di video tersebut.

"Pada saat itu, saudara D melihat ada konten video porno di akun Riska dan Sinta kemudian ditunjukkan kepada orang tuanya. Setelah ditunjukkan, orangtuanya meyakini bahwa yang menjadi pemain atau pemeran di video tersebut adalah anaknya," ujarnya, Kamis (13/2).

Kemudian, ia mengungkapkan orangtua anak tersebut menanyakan perihal video tersebut ke anaknya. Menurutnya, anak akhirnya mengaku telah dicabuli oleh seseorang. Mendengar hal tersebut, katanya orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada Senin (10/2).

Kapolresta mengatakan pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (11/2) kemarin. Menurutnya, modus pelaku untuk mengelabui korban yaitu membuat akun palsu bernama Sinta dan Riska dengan menggunakan foto seorang perempuan.

Selanjutnya, pelaku mengundang pertemanan dengan korban. Setelah diterima, katanya pelaku menawari korban pekerjaan dan diiming-imingi gaji Rp 12,5 juta ditambah telepon genggam. Usai percakapan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu.

"Begitu ketemu, kemudian (korban) dibawa ke daerah Cipendeuy Bandung Barat dan dilakukan pemerkosaan atau disetubuhi," katanya. Ia mengatakan sebelum bertemu korban sempat diminta foto telanjang dan saat bertemu korban diancam hingga akhirnya terpaksa memenuhi hasrat pelaku.

"Karena diancam begitu akhirnya mau sampai melakukan hubungan badan lalu melarikan diri. Kemudian minta tolong pada warga setempat lalu kembali kepada orang tuanya," katanya.

Atas kejahatannya, Kapolresta mengatakan pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjaram

Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan jika menemukan akun tidak dikenal dan ingin berkenalan agar teliti. Termasuk jika meminta video call untuk ditolak.

Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Sandi Lesmana mengaku akan melakukan pendampingan kepada korban. Selain itu akan dilakukan sosialisasi kepada sekolah agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Harap berhati-hati jika memiliki kenalan baru di media sosial," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement