REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganugerahi para stakeholder berupa Transportation Safety Award (TSA) Tahun 2015 di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, penghargaan ini untuk mendorong peningkatan keselamatan transportasi yang berkesinambungan dan menjadikan faktor keselamatan sebagai tolak ukur kualitas pelayanan sektor transportasi,
Penilaian TSA, lanjutnya, dilakukan oleh konsultan independen dan diharapkan dapat memacu seluruh operator pengguna dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pelayanan jasa transportasi sesuai dengan fokus dan kebijakan Kemenhub dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan.
Barata melanjutkan, kriteria penilaian yang ditetapkan terhadap operator/peserta meliputi empat kriteria, kriteria organisasi (komitmen dan kebijakan, serta manajemen keselamatan) berbobot 15 persen, kriteria dukungan sumber daya manusia terhadap keselamatan dan pembinaan internal perusahaan keselamatan berbobot 40 persen.
Ada pula kriteria sarana dengan bobot 35 persen, dan kriteria pendukung manajemen keselamatan meliputi database dan sistem pelaporan operasional dengan bobot 10 persen.
"Para operator unggulan berdasarkan hasil penilaian Tim Independen memperoleh nilai absolut dan berhak mendapatkan throphy serta piagam dari Menteri Perhubungan adalah unggulan I PT. Garuda Indonesia (Persero), unggulan II PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I (DAOP I) Jakarta, dan unggulan III Perum Damri," katanya.
Sedangkan operator lainnya yang tidak mendapatkan nilai absolut, ia katakan, tetap dilakukan penilaian oleh konsultan independen berdasarkan penyelenggaraan pelayanan jasa transportasi ldengan mengedepankan aspek keselamatan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan ldan berlaku pada masing-masing moda.
"Operator penyelenggara yang dinilai dalam penghargaan ini seluruhnya berjumlah 92 operator meliputi operator kereta api, operator bus AKAP, operator taksi, operator kapal penyeberangan, operator kapal penumpang, dan operator penerbangan," lanjutnya.
Barata menjelaskan, penilaian dilaksanakan dalam dua tahap selama September hingga November 2015. Tahap pertama yaitu assesment yang dilakukan oleh operator penyelenggara jasa transportasi secara mandiri berdasarkan formulir isian dan kriteria penilaian yang ditentukan oleh Tim Penilai.
Tahap kedua berupa penilaian lapangan untuk melihat langsung kondisi faktual operasional masing-masing operator.