Selasa 22 Dec 2015 16:16 WIB

SDA Sakit, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Haji Ditunda

 Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014 Suryadharma Ali (SDA) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014 Suryadharma Ali (SDA) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi kasus ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda. Hal tersebut lantaran politikus PPP itu sakit.

"Hari ini kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena berdasarkan laporan pemeriksaan dokter KPK dr. Yohanes 30 menit yang lalu, terdakwa mengalami gangguan kesehatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir di Tipikor Jakarta, Selasa (22/12).

Basir mengatakan, berdasarkan diagnosis sementara dokter KPK, saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah 170/100 MmHg, gula darah 145 mg/dl, adanya adanya tekanan psikis dan terdakwa tidak memiliki riwayat hipertensi.

"Berdasarkan diagnosis sementara dokter KPK, yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan persidangan dan minta penundaan sampai Rabu pagi 23 Desember sambil menunggu masa recovery," ujarnya.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Aswijo apakah Suryadharma Ali perlu dirawat, JPU belum mengetahui dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter.

Sementara kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga meminta kliennya itu menjalani observasi dokter lebih dulu.

"Kalau bisa observasi dilakukan dulu besok supaya bisa melakukan apa yang dikatakan oleh dokter dalam surat itu, bahkan lebih baik kalau dilakukan perawatan sehingga tidak memotong masa tahanan, maksud kami dibantakan saja supaya bisa melakukan apa yang diminta dokter KPK," jelasnya.

Andreas juga meminta agar kliennya diperiksa oleh dokter spesialis  Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Kemudian, mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatan ini Suryadharma mendapat keuntungan untuk diri sendir sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement