Selasa 22 Dec 2015 12:45 WIB

Tiga Kabupaten Jabar Gugatan Pilkada ke MK

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan, tiga daerah yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Tasikmalaya mengajukan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari delapan yang ikut Pilkada, ada tiga yang mengajukan gugatan ke MK tapi kita lihat saja karena menurut UU ketiga-tiganya (tiga daerah selisih antara nomor satu dan dua) lebih dari setengah persennya. Seperti Indramayu lebihnya 10 persen, Cianjur tiga persen dan Kabupaten Tasikmalaya juga besar sekitar 20 persen," kata Ketua Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Selasa (22/12).

(Baca juga: KPU Tasikmalaya Tunda Penetapan Paslon Terpilih)

Ia mengatakan, dengan adanya gugatan di tiga kabupaten tersebut ke MK maka KPU Provinsi akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Indramayu dan KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan konsolidasi dan persiapan keterangan atas gugatan tersebut.

"Kita siap saja menghadapi gugatan ini. Kita akan membuat kronologis terkait dengan setiap kejadian apapun dalam setiap hal yang dipermasalahkan, dan mengumpulkan bukti-bukti administrasi," kata dia.

Menurut dia, ketiga kabupaten tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota. Pihaknya optimistis dapat memenangi gugatan Pilkada Serentak 2015 yang dilakukan oleh tiga kabupaten tersebut.

"Saya kira kalau merujuk ke undang-undang, harusnya tidak laik mengajukan gugatan, terlebih khusus Kabupaten Tasikmalaya daftar gugatan. Kita Optimistis 99 persen," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement