Selasa 22 Dec 2015 06:24 WIB

Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 25 Juta dari Dua Pengedar

Rep: C37/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pengedar narkoba jenis sabu, SP dan BA, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Ujung Aspal, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Ahad (20/12) siang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 19 gram senilai Rp 25 juta.

Kedua tersangka tertangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Pondok Gede tengah observasi di lapangan. Petugas Resmob saat itu melihat SP bertingkah mencurigakan dengan membuang satu bungkus kertas kecil warna merah ke belakang pohon. Saat didekati, SP berusaha mengelak bahwa yang dia buang adalah sampah.

"Saat kertas itu dicek, petugas menemukan satu paket plastik berisi sabu di dalamnya. Akhirnya SP mengakui bahwa itu adalah sabu pesanan dari orang lain," ujar Kepala Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Sukadi menjelaskan, Senin (21/12).

Petugas lalu menggiring kedua tersangka ke Mapolsek Pondok Gede. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SP mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial BA. Selanjutnya petugas memancing BA ke lokasi dengan berpura-pura membeli sabu. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan BA.

"Empat paket sabu yang dipesan anggota dia simpan di dalam helm," kata Sukadi.

Kepada polisi, BA mengaku juga menyimpan sabu dalam jumlah banyak di warung kelontongnya di Jalan Masjid Ar Rohman, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Di sana, petugas mendapatkan 32 paket sabu siap edar senilai Rp 25 juta.

"Barang bukti itu kami amankan untuk penyelidikan lebih dalam," jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement