Senin 21 Dec 2015 12:42 WIB

Penyelidikan Kasus Setya Novanto, Jaksa Agung: Masih Lengkapi Bukti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
 Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih berupaya melengkapi penyelidikan terkait permufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia mengatakan, penyelidik hingga saat ini masih memerlukan keterangan dari beberapa pihak terkait untuk melengkapi penyelidikan tersebut. "Kita selalu bekerja keras untuk pengungkapan kasus ini ya, masih kita lengkapi bukti permulaan yang cukup, kemudian nanti setelah evaluasi kita akan menyimpulkan," ujar Prasetyo saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (21/12).

Menurutnya, Kejaksaaan Agung akan kembali melayangkan undangan kedua kepada pengusaha M Riza Chalid. Pasalnya, pada undangan Kejakgung pertama, Riza tidak hadir memenuhi undangan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan permufakatan jahat.

Namun mengenai waktu panggilan tersebut, Prastyo belum dapat memastikan dan tergantung oleh penyelidik kejaksaan. "Nanti kita akan undang dengan patut dan layak, usaha kita seperti itu," katanya.

Sementara, pemanggilan untuk Setya Novanto sendiri, ia belum dapat memastikan. Pasalnya, hal itu ditentukan oleh penyelidik setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup. "Nanti setelah semuanya keterangan, belum (kita panggil) kita masih panggil yang lain," katanya.

Diketahui, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Setya Novanto, dimana Novanto diduga mencatut nama Presiden untuk meminta keuntungan berupa saham kepada PT Freeport Indonesia.

Salah satu barang bukti yang dimiliki Kejaksaan adalah ponsel yang digunakan untuk merekam pembicaraan Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement