Senin 21 Dec 2015 11:40 WIB

Polda Metro Ringkus Pemeras yang Mengaku Sebagai Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemeras dengan modus mengaku sebagai anggota Polri Masrudin alias Udin Ompong alias Udin Koboy di Cengkareng Jakarta Barat.

"Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri, setelah diperiksa ternyata bukan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Senin (21/12).

Krishna menuturkan polisi membekuk tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 5118 / XI / 2015 / Ditreskrimum PMJ tertanggal 30 November 2015.

Krishna menjelaskan awal kejadian saat korban Maryono (37) menuju pulang rumah di kawasan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada 29 November 2015.

Selanjutnya, tersangka Udin menghadang korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.

"Tersangka meminta uang Rp10 juta sebagai uang damai kepada korban atau membawa ke kantor polisi," ujar Krisna.

Karena panik, korban menyanggupi dan menyerahkan uang Rp2 juta kepada tersangka. Usai memberikan uang, korban mengkonfirmasi identitas tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri kepada kantor polisi terdekat, namun ternyata Udin tercatat bukan anggota.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan modus mengaku sebagai anggota Polri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement