REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menutup toko yang berusaha mencaikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ahok menegaskan pencairan dana KJP merupakan tindakan ilegal.
"Tutup tokonya langsung. Izinnya dicabut," tegasnya di Balaikota Jakarta, Sabtu (19/12).
Ahok mengatakan oknum penerima yang berusaha mencairkan KJP berjumlah sekitar tiga persen. Artinya sekitar 14.674 ribu orang dari total 489.150 penerima KJP 2015 berusaha mencairkan dana pendidikan tersebut.
Seperti diketahui, KJP hanya bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Namun, belakangan banyak toko mengaku kalau sistem tersebut sedang offline.
"Kalau yang soal offline-offline gitu tuh emang modus, toko itu sengaja 'main'," katanya
Ia menegaskan, Kartu Jakarta Pintar digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, makanan bergizi, peralatan kesehatan siswa dan Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya, kasus pencairan dana KJP bermula saat Warga Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni mengadu kepada Ahok karena kesulitan dalam mencairkan dana KJP. Ahok lantas menyebut Yusri dengan sebutan maling lantaran mencoba mencuri uang rakyat. Tidak terima dengan tuduhan Ahok, Yusri lantas melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya.