REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan modus pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara belakangan ini makin canggih.
"Berdasarkan hasil penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sultra, tindak kejahatan korupsi dimulai sejak dari perencanaan, pembahasan anggaran hingga penetapan anggaran di tingkat DPRD provinsi, kabupaten dan kota," katanya di Kendari, Sabtu.
Menurut dia, pejabat instansi dinas mengusulkan angggaran proyek di dalam RAPBD, lalu meminta bantuan anggota DPRD untuk meloloskan anggaran proyek yang diusulkan di dalam APBD.
Oleh anggota DPRD kata dia, merespons permintaan pejabat instansi dinas dengan ketentuan proyek tersebut harus dikerjakan oleh kerabat pejabat atau kolega anggota DPRD yang bersangkutan.
"Rata-rata kasus korupsi yang kami tangani sepanjang tahun 2015, modusnya seperti ini. Antara anggota DPRD dan pejabat instansi saling bekerja sama dalam meloloskan anggaran proyek di dalam APBD," katanya.
Menurut Kapolda, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sultra periode Januari hingga Desember 2015 sebanyak 34 kasus.
Dari jumlah kasus yang disidik kepolisian tersebut, sebanyak 22 kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Uang negara yang diselamatkan dari penanganan kasus korupsi itu, mencapai Rp 7,1 miliar. Jika seluruh perkara berkekuatan hukum tetap maka jumlah uang negara yang diselamatkan bisa meningkat," katanya.