REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty) ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (18/12).
Saat keluar dari gedung KPK, Pahri dan Lucianty kompak tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang sudah menunggu mereka. Keduanya yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan.
KPK sudah menahan Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri pada Selasa (15/12) lalu. Keempatnya ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.