Jumat 18 Dec 2015 17:12 WIB

Organda Sebut Solusi Jokowi tak Bijak

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Angga Indrawan
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan membenarkan hal yang dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait penegakkan undang-undang. Shafruhan justru menilai presiden Joko Widodo yang telah melanggar aturan.

"Saya tidak mengerti mengapa ada statement dari Presiden yang menegur menterinya untuk melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah sendiri. Ini kan dipertontonkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Dia menyatakan undang-undang dibuat oleh pemerintah yang telah disahkan dan harus dijalankan. Namun, kalau keadaannya seperti ini, lanjutnya, dapat dinamakan pemerintah yang melanggar sendiri.

"Memberikan kelonggaran boleh-boleh saja guidance ya revisi dong UU itu Presiden kan punya kuasa, supaya rakyat melihat aturan tersebut dijalankan oleh pejabat. Memang ada faktor makro tapi jangan melanggar," lanjutnya.

Dia menegaskan bukan mengharuskan ojek online untuk ditiadakan, namun juga ada banyak pengusaha angkutan umum legal yang juga menyediakan lapangan pekerjaan dan merupakan kebutuhan masyarakat juga.

"Ini namanya presiden menciptakan konflik, tidak memberikan solusi dengan bijak, harusnya pihaknya clear kan dulu buat kebijakan karena faktor lain hingga kebijakan baru terbentuk," katanya menambahkan.

Saat ini, lanjutnya, Organda membawahi 107 ribu armada angkutan umum resmi, di mana apabila satu armada dikemudikan oleh dua orang supir sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang tinggi.

"Mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Padahal mereka bekerja ditempat yang legal dan resmi. Bayangkan apa mesti dikorbankan juga ini yang resminya sudah membangun dan sesuai aturan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement