Senin 10 Aug 2026 17:35 WIB

Istana Tergetkan Perpres Ojol Berstatus UMKM Terbit Sebelum 17 Agustus

Tahapan finalisasi Perpres Ojol telah selesai dilaksanakan.

Di awal tahun 2026, Pertamina Patra Niaga menghadirkan dua program unggulan sekaligus, yakni promo “Semangat Senin, Makin Hemat” bagi konsumen umum dan program Berkah Ojek Online MyPertamina (BOOM) khusus untuk mitra pengemudi ojek online.
Foto: Pertamina
Di awal tahun 2026, Pertamina Patra Niaga menghadirkan dua program unggulan sekaligus, yakni promo “Semangat Senin, Makin Hemat” bagi konsumen umum dan program Berkah Ojek Online MyPertamina (BOOM) khusus untuk mitra pengemudi ojek online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online terkait ojek online (ojol) akan rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia. Pengemudi ojol nantinya berstatus usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga

Dia menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu telah selesai dilakukan. Artinya, menurut dia, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.

Di samping itu, dia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol akan dikategorikan menjadi UMKM.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi