Jumat 18 Dec 2015 13:39 WIB

Dishub DKI Hanya Bisa Tindak Pelanggaran Ojek Online

Rep: c18/ Red: Angga Indrawan
 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah bisa saja mengambil tindakan terhadap keberadaan transpotasi berbasis daring (online). Namun, langkah yang diambil hingga saat ini hanya karena pelanggaran lalu lintas.

"Kalau pelanggaran lalu lintas Gojek sama Grab Bike kita ambil atau tukang ojek konvensional juga kita ambil," kata Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (18/12).

Andri mengaku hingga kini Dishubtrans DKI belum bisa melakukan penetiban besar-besaran terkait keberadaan ojek online tersebut. Dishub hanya bisa menindak pelanggaran semisal ngetem di bahu jalan atau melanggar lalu lintas.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangai menteri.

Terkait hal tersebut, Andri mengaku dirinya akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya dan kementerian perhubungan. Katanya, pertemuan itu akan membahas langkah-langkah yagn harus diambil terkait pelarangan tersebut.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan belakangan tetap memperbolehkan angkutan umum berbasis daring untuk beroperasi. Menurut Jonan, paling tidak hal tersebut bisa berjalan hingga transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Jokowi: Jangan Mengekang Inovasi Seperti Gojek

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement