REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengemudi Gojek Anang Fajar Irawan (26 tahun) sangat kecewa dengan sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang ojek maupun taksi berbasis layanan dalam jaringan (daring) atau online untuk beroperasi.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. "Pemerintah tega banget. Kalau melarang, ini sama saja memutus rezeki banyak orang," kata Anang kepada Republika, Jumat (18/12).
Anang mengatakan, kehadiran Gojek telah memberikan solusi bagi banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan di saat pemerintah tidak bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Terlebih, belakangan ini terjadi banyak terjadi aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anang yang merupakan sarjana ilmu komunikasi tersebut, menjadi salah satu korban PHK. Perusahaan tempatnya bekerja mengalami kolaps. Sejak September 2015, ia pun terpaksa melamar menjadi driver gojek sambil mencari pekerjaan baru.
"Sebulan saya dapat minimal Rp 3 juta dari hasil nge-gojek. Kan lumayan besar untuk menyambung hidup," ujar dia.