REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Iwan Setiawan alias Muniroh (46) dalam kasus penyelundupan ganja seberat 540 kilogram, terbukti telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali.
"Terdakwa sudah melakukan perbuatan narkotika jenis ganja empat kali," kata Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan di ruang sidang 6 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/12).
Dalam penyelundupan itu, Iwan dibantu oleh Syahbudin dan M Saleh yang berperan mengantarkan ganja sesuai perintah Iwan. Empat periode penyelundupan itu yakni pertama, penyelundupan dilakukan pada akhir tahun 2013, terdakwa Iwan menyuruh untuk mengantar ganja sebanyak 200 kilogram.
Kedua, pada akhir Maret 2014 Iwan menyuruh untuk mengantar ganja sebanyak 420 kilogram. Ketiga, sekitar bulan Juni 2014, Iwan menyuruh mengantar ganja sebanyak 480 kilogram. Keempat, Iwan melakukan penyelundupan ganja yang berasal dari Aceh pada 4 April 2015 dengan ganja seberat 540 kilogram.
(Baca juga: Bandar Ganja 540 Kilogram Dituntut Hukuman Mati)
Iwan telah berhasil melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali. Namun, sebelum penyelundupan ganja keempat berhasil sampai di Jakarta, Syahbudin dan M Saleh berhasil ditangkap polisi di Palembang. Dari keterangan Syahbudin dan M Saleh, kepolisian berhasil menemukan dan kemudian menangkap Iwan. Atas perbuatannya itu, Iwan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat. Iwan didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.
Dari keterangan kedua orang itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Iwan mengungkapkan sebagian dari total ganja itu juga dimiliki oleh Ramli Usman. Kemudian, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ramli di rumahnya di Depok. Iwan dan Ramli mengatakan ganja itu rencananya disimpan di gudang rumah Tika Kartika alias Boy di Depok. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap Tika di tempat tinggalnya.