REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 3.389 botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merek hasil penyelundupan dari Malaysia. Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar mengatakan, barang ilegal tersebut disita dari satu unit mobil truk colt diesel bernopol BK 9143 CP pada Senin (14/12) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, benar mobil truk colt diesel itu membawa minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah," kata Haydar, Kamis (17/12).
Haydar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada satu truk colt diesel yang membawa barang selundupan dari luar negeri. Barang ilegal tersebut dilaporkan masuk melalui pelabuhan Tanjung Balai dan akan melintas di jalan Lintas Sumatera menuju Medan.
Mendapati informasi ini, penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap kendaraan tersebut yang diperkirakan akan melintas di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di simpang jalan tol Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Haydar mengatakan, sopir mobil yang bernama Suriawan mengaku baru pertama kali membawa minuman keras dari luar negeri.
"Pemilik barang sesuai dengan surat jalan bernama Budi beralamat di Jakarta Pusat dengan tujuan barang Medan. Berdasarkan pita cukai yang melekat pada barang, barang berasal dari Malaysia," ujarnya.
Petugas pun telah membawa sopir dan mobil beserta muatannya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, polisi masih mengusut pemasok minuman keras yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu.
"Pelaku dikenakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50, 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," ujar Haydar.