Kamis 17 Dec 2015 14:54 WIB

Fraksi PKS: Tidak Ada Ruang untuk Kocok Ulang Pimpinan DPR

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak ada ruang bagi semua pihak untuk melakukan kocok ulang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau merujuk UU MD3, tidak ada ruang untuk kocok ulang Pimpinan DPR," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (17/12).

Hal itu dikatakannya terkait wacana beberapa pihak di DPR mendesak melakukan kocok ulang Pimpinan DPR pascapengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR pada Rabu (16/12). Jazuli menilai, pascapengunduran diri Novanto, maka penggantinya adalah kader Golkar karena yang bersangkutan merupakan kader partai tersebut.

"Jadi ketika Pak Novanto mundur, maka penggantinya langsung adalah dari Partai Golkar," ujarnya.

Dia mengatakan, pengunduran Novanto adalah sikap lebih bijak dan arif sehingga diharapkan dapat menghentikan kegaduhan di tengah masyarakat. Dia menduga, ke depan isu yang muncul bukan hanya siapa pengganti Novanto namun sebagian parpol mendorong kocok ulang Pimpinan DPR.

"Namanya politik, pasti tidak akan berhenti sampai disini (pengunduran diri Novanto). Sebagian parpol akan mendorong kocok ulang Pimpinan DPR," katanya.

Selain itu dia menilai, pengusutan kasus Freeport Indonesia seharusnya tidak boleh berhenti sampai pengunduran diri Novanto. Namun menurut dia, harus dibongkar secara jelas siapa saja pihak yang menikmati saham Freeport itu.

Sebelumnya Setya Novanto menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR. Dalam surat itu disebutkan bahwa sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.

Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement