REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Masyarakat Kabupaten Maros yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maros (AMAR) melakukan aksi di depan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Maros. Hal ini terkait penetapan tersangka Hatta Rahman yang merupakan Pejawat yang terpilih kembali dalam Pilkada serentak.
Ratusan simpatisan ini menilai bahwa penetapan Hatta Rahman sebagai tersangka korupsi dianggap keliru karena adanya unsur oknum kepolisian yang tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Penetepan tersangka ini sangat keliru, karena adanya unsur dari oknum yang tidak profesional, Aksi ini merupakan bentuk dukungan moril terhadap bapak Hatta Rahman," kata Koordinator aksi Zulkifli Asiz, Kamis (17/12).
Para pengunjuk rasa yang hadir berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat awam, pejabat, pegawai beberapa kantor kecamatan, hingga guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maros. (Baca: Pasca-Pilkada, Tensi Politik di NTB Meningkat).
Sesuai jadwal, Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Hatta Rahman atas dugaan korupsi LED atau Lampu Jalan Kabupaten Maros tahun 2011. Hatta diminta datang hari ini, Kamis (17/12). Namun Hatta Rahman tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini Ditunda hingga usainya tahapan Pilkada atau selesainya pelantikan Hatta Rahman sebagai Bupati Maros.
"Hatta Rahman tidak ke Jakarta, Hatta Rahman mewakilkan ke pengacaranya untuk menyampaikan ke Bareskrim Mabes Polri agar menunda dan menghentikan penanganan kasus sampai pelantikan Hatta Rahman," kata Sekertaris PAN Maros, Chaidir. (Baca: Lima Kepala Negara yang Dicari Ketika Sosoknya tak Muncul).
Sementara, Kepala Polisi Resort (Polres) Maros, AKB Lafri Prasetyo membenarkan informasi penundaan pemeriksaan Hatta Rahman ditunda hingga usainya tahapan pilkada. "Saya mendapatkan informasi dari Bareskrim Mabes Polri, memang belum ada pemeriksaan dan menunggu tahapan pemilukada selesai," kata Lafri.
Sementara, mengenai dugaan adanya penyidik yang kurang profesional dalam penanganan kasus ini, Lafri menyebut, pihak yang keberatan bisa melaporkan hal ini kepada pihak terkait, yaitu Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam).