REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga antikorupsi Integritas merilis 'Catatan Akhir Tahun' kasus korupsi di Sumatra Barat (Sumbar). Berdasarkan catatan Integritas, terdapat delapan kepala daerah di Sumatra Barat yang terjerat kasus korupsi dari 2011 hingga 2015.
"Pengadilan Tipikor sudah memvonis lima dari delapan kepala daerah," kata Koordinator Integritas, Arief Padri di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (17/12).
Berdasarkan rilis dari Integritas, lima kepala daerah yang sudah divonis yaitu, pertama, mantan Wakil Bupati Agam periode 2010-2015, Umar. Terpidana kasus pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Agam pada 2008 lalu. Umar divonis satu tahun lima bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua, mantan Wali Kota Bukittiggi periode 2005-2010, Djufri. Terpidana kasus pengadaan tanah DPRD Bukittinggi. Djufri divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan pada tahun 2011 lalu.
Ketiga, mantan Bupati Solok periode 2005-2010, Gusmal. Terpidana kasus pengalian tanah erpacht. Gusmal divonis dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Keempat, mantan Bupati Kepulauan Mentawai dua periode, Edison Salaleubaja. Terpidana kasus penggunaan dana provinsi sumber daya hutan tahun 2005. Edison divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurangan.
Kelima, mantan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010, Marlon Martua. Terpidana kasus pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya. Marlon divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan.
Saat ini, ujar Arief, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat masih memiliki tunggakan perkara tiga tersangka mantan kepala daerah ihwal kasus tindak pidana korupsi. terhadap tiga mantan kepala daerah.
Seperti, mantan Wali Kota Pariaman, Mahyudin. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana olahraga di daerah Karan Aur Kota Pariaman tahun 2007. Kedua, mantan Wali Kota Pariaman dua periode, Mukhlis Rahman yang menjadi tersangka kasus yang serupa. Saat itu, Mukhlis Rahman merupakan Sekda Kota Pariaman.
Ketiga, Kejaksaan Tinggi sudah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Syafrizal J sebagai tersangka pada tahun 2011. Kasus dugaan korupsi BPKD tahun 2008, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 10,9 miliar.
"Perkara yang menjerat tiga kepala daerah ini dipetieskan. Bahkan tidak ada progres terhadap penanganan kasus korupsi tersebut," tutur Arief.