Rabu 16 Dec 2015 21:12 WIB

Ini Hasil Putusan Sidang MKD atas Laporan Sudirman Said

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketu MKD Junimart Girsang (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad(kanan), Kahar Muzakir (kiri)memimpin sidang putusan terkait pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks P
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketu MKD Junimart Girsang (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad(kanan), Kahar Muzakir (kiri)memimpin sidang putusan terkait pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks P

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Setya Novanto telah berakhir. Hal tersebut seiring dengan keputusan Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Keputusan MKD atas laporan Sudirman Said ke Setya Novanto dinyatakan ditutup dengan menerima pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat, Rabu (15/12).

"Keputusan kedua MKD adalah terhitung mulai hari Rabu, 15 Desember, dinyatakan Setya Novanto berhenti sebagai Ketua DPR," kata Surahman.

Usai membacakan putusan, Surahman pun secara resmi menutup sidang MKD DPR RI. Seperti diberitakan sebelumnya, di sela-sela sidang MKD, Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri ke MKD DPR.

Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution membenarkan jika kliennya sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya Setya Novanto mundur dengan pertimbangan moral.

"Benar tadi siang tim kuasa hukum berkumpul, dan informasi terakhir Setya Novanto telah mengundurkan diri," ujarnya dalam wawancara disebuah stasiun televisi, Rabu (15/12).

Razman melanjutkan, Setya Novanto mengundurkan diri karena kencangnya dorongan publik. Sehingga bukan berarti Setya Novanto merasa bersalah, tapi ini lebih pada desakan opini publik.

"Padahal secara material belum terbukti, tapi ini lebih power of public opinion. Setya Novanto memutuskan mundur dengan pertimbangan moral dan bukan karena bersalah," jelasnya.

Selanjutnya, Setya Novanto akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pencatutan nama presiden dan Wapres melalui jalur hukum. "Kan sudah jelas barang bukti diragukan, data tak valid, tapi kok terus digempur dan ada justifikasi Setya Novanto bersalah," jelasnya.

"Sekali lagi ini bukan karena ia bersalah, tapi ini moral dikedepankan. Ini ada tekanan-tekanan yang membuat opini public dan Setya Novanto ini membuktikan silahkan ambil jabatan ini, saya akan membuktikan lewat jalur hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement