Rabu 16 Dec 2015 17:36 WIB
Sidang Putusan MKD

Dua Anggota MKD Golkar Putuskan Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Golkar berpendapat Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Anggota MKD Ridwan Bae mengatakan Ketua DPR RI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Mekskipun fakta dan bukti-bukti yang ada belum maksimal.

"Berdasarkan data pendukung fakta yang diperoleh dari saksi dan telah mempertimbangkan serangkaian sidang yang telah berlangsung maka kami menetapkan Setya Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran berat," ujar dia, Rabu (16/12).

Ridwan Bae mengakui MKD memiliki banyak kekurangan karena ada politik didalamnya. Sehingga harus dibentuk tim panel yang bebas dari politik dan dibentuk anggota yang profesional dan ahli sehingga Setya Novanto dapat diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Penurunan jabatan Setnov harus benar-benar dapat dibuktikan dalam panel tersebut. Semoga kelemahan yang dimiliki MKD tidak lagi ada pada tim panel apalagi dipolitisasi. Hal senada juga disampaikan oleh Adies Kadir.

Ia mengatakan meski masih banyak fakta yang belum terbukti, seperti alat bukti rekaman yang tidak diserahkan, namun jika mengacu dari tata tertib DPR dan tata acara MKD, maka Setya Novanto bisa dikatakan melakukan pelanggaran berat.

"Untuk itu harus dibentuk panel, untuk menentukan sanksi apakah akan dilakukan pemecatan dari anggota DPR," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement