Rabu 16 Dec 2015 17:26 WIB

Retribusi Dihapus, Warga Depok Diminta Kelola Sampah Sendiri

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Tumpukan sampah
Tumpukan sampah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menghapuskan retribusi sampah bagi para warga yang tinggal di 11 kecamatan. Pemkot Depok hanya memungut retribusi dari jasa komersial seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, atau pusat perekonomian lainnya.

Adapun sebagai ganti dari gratis retribusi ini setiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah organik dan non organik. "Pada dasarnya, tujuan penghapusan retribusi karena Kota Depok ingin menjadi pelopor kota pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Yang dihapus retribusi sampah untuk rumah tangga saja, sementara tempat komersil tidak," ujar Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Bakakota Depok, Rabu (16/12).

Menurut Nur Mahmudi, hal itu juga dipicu dari berkurangnya kemampuan TPA Cipayung dalam menampung sampah Kota Depok. "Saya mengimbau warga untuk melakukan pemilahan sendiri sampahnys, agar sampah yang dibuang ke TPA hanya residu saja," katanya menambahkan.

Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Depok, Kusumo, mengatakan dengan memilah sampah sejak dari rumah tangga, hal itu menurutnya sebagai pemicu kesadaran masyakarat untuk peduli terhadap kebersihan.

Nantinya, sampah sampah yang telah dipisahkan warga antara sampah organik dan non organik tersebut akan dibawa oleh petugas kebersihan secara berkala dan diangkut ke tempat pengelolaan sampah yang ada di Kota Depok.

"Untuk sampah organik, petugas akan membawa ke unit pengolahan sampah untuk dijadikan pupuk. Sementara untuk sampah dengan golongan non organik akan dibawa oleh petugas ke tempat pengelolaan sampah (Bank Sampah) untuk dimanfaatkan kembali, kemudian residu akan dibawa ke pembuangan akhir sampah yang berada di TPA Cipayung," tutur Kusumo.

 

Baca juga: Kota Depok akan Dijadikan Percontohan Pengelolaan Sampah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement