REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Hotel Ritz Charlton terkait dugaan pemufakatan jahat ketua DPR Setya Novanto terkait PT Freeport Indonesia. Keempat pegawai tersebut dinilai mengetahui pertemuan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid.
"Ingin memastikan pertemuan itu. Mereka itu yang melihat dan mengalami pertemuan tersebut," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (16/12).
Kejagung juga telah memeriksa rekaman CCTV di hotel tersebut. Penyelidik akan menjadikan CCTV tersebut untuk memastikan kebenaran pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsuddin pada 8 Juni lalu.
Fadil belum menjelaskan langkah yang akan dilakukan selanjutnya. Menurut Fadil masih perlu dirapatkan dengan tim. "Akan dirundingkan dulu, sampai penyelidik yakin terhadap bahan yang dikumpulkan," kata Fadil.