REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusuma menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara.
Hal itu disampaikan Dimyati saat memberikan pandangan di sidang MKD, Rabu (16/12). Dimyati mengatakan pandanganya berdasarkan masukan dari banyak pihak, termasuk Ketua PPP Djan Faridz.
"Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelangaran kode etik yang bersifat berat. Sebaiknya putusan diberhentikan dari Ketua DPR dan keanggotaan DPR,"
Dimyati juga menyampaikan aturan kode etik dan tata tertib yang dilanggar oleh Setya Novanto dalam perkara ini, salah satunya Tata Tertib No 2 Tahun 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang putusan untuk perkara dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sidang dimulai dengan pembacaan pandangan dari masing-masing anggota MKD atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto Saat ini sudah lima anggota MKD dari fraksi berbeda yang menyampaikan pandangan.
Sidang dimulai dengan pembacaan pandangan dari masing-masing anggota MKD atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto
Saat ini sudah lima anggota MKD dari fraksi berbeda yang menyampaikan pandangan. Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasongko dan Riska Mariska dari PDIP memutuskan Ketua DPR Setya Novanto bisa dikenakan sanksi sedang.
Anggota MKD dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan Fraksi NasDem Victor Laiskodat juga sepakat jika Setya Novanto dikenakan sanksi sedang.
Sementara anggota MKD dari PPP, Dimyati Natakusuma menegaskan jika Setya Novanto layak dikenakan sanksi berat dan pemecatan sebagai anggota DPR. Sampai berita ini diturunkan, sidang MKD masih berjalan.