REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang putusan untuk perkara dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Setelah sempat diwarnai kericuhan terkait pengnonaktifan Akbar Faizal dari anggota MKD, akhirnya sidang kembali dilanjutkan. (Baca: Ini 4 Dugaan Pelanggaran Etika Setya Novanto Versi Charta Politika)
Sidang dimulai dengan pembacaan pandangan dari masing-masing anggota MKD atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto. (Baca: Pimpinan DPR Gunakan 'Jurus Mabuk' Bebaskan Setya Novanto)
Saat ini sudah empat anggota MKD dari fraksi berbeda yang menyampaikan pandangan. Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasongko dan Riska Mariska dari PDIP memutuskan Ketua DPR Setya Novanto bisa dikenakan sanksi sedang.
Sementara anggota MKD dari PPP, Dimyati Natakusuma menegaskan jika Setya Novanto layak dikenakan sanksi berat dan pemecatan sebagai anggota DPR. Sampai berita ini diturunkan, sidang MKD masih berjalan.