Rabu 16 Dec 2015 14:42 WIB

Izin Operasi Metromini 92 Dicabut

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Metromini
Metromini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan antara Metromini 92 dengan dua pejalan kaki di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pagi tadi, (16/12) menghasilkan keputusan pencabutan izin beroperasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Shafruhan Sinungan.

“Saya sedang urus masalah kecelakaan ini di Kepolisian, saya akan cabut izin beroperasi metromini yang sudah tabrak dua orang itu,” katanya kepada Republika, Rabu (16/12).

Ia mengatakan sebenarnya sebanyak 1.600 izin beroperasi armada metromini sudah dicabut usai insiden kecelakaan di Muara Angke. Ia mengaku sudah meminta para pengusaha angkutan tranportasi darat di Ibukota supaya memperbaiki sistem saat ini. Jika metromini terus mempertahankan sistem lama, ia merasa metromini akan bangkrut.

Hingga saat ini, dari data Organda tinggal sekitar seribu metromini saja yang beroperasi dari sekitar tiga ribu armada yang ada. “Saya harap semuanya berbenah diri atas peristiwa ini karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, metromini trayek B 92 yang terlibat kecelakaan di Meruya dikemudikan Denny Irawan (36 tahun). Metromini itu melaju kencang dari Jalan Kembangan menuju traffic light Srengseng. Rem bus ternyata tidak berfungsi alias blong. Korban tewas dari kecelakaan tersebut yaitu bernama Azam Flamboyan (7). Sedangkan ibunya, Muntiarsih (35), mengalami luka parah dan masih dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement