Rabu 16 Dec 2015 14:30 WIB

Ricuh MKD, Sidang Putusan Setya Novanto Diskors

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat konsinyering Majelis Kehormatan Dewan terkait pembacaan vonis atas Ketua DPR RI Setya Novanto diskors hingga pukul 15.00 WIB. Hal itu disebabkan rapat tidak juga memenuhi kuorum sejak pukul 13.00 WIB. Demikian diungkapkan salah satu pimpinan MKD.

"(Yang belum hadir anggota) PPP, PKB. Gerindra hanya Supratman. Golkar, Ridwan Bae belum (hadir). PDIP lengkap. Nasdem (lengkap)," kata Wakil Ketua MKD asal Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang di depan ruang sidang MKD, Rabu (16/12).

Sebelumnya, anggota MKD asal Fraksi Nasdem, Akbar Faizal "mengamuk" sebelum rapat dimulai. Sebab, tiba-tiba dia dinonaktifkan dari keanggotaan MKD karena kini berstatus teradu. Ridwan Bae telah mengadukan Akbar Faizal terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Namun, menurut Junimart, apa yang dilakukan Akbar Faizal itu tidak mencerminkan sikap yang patut. Sebab, kata dia, seharusnya Akbar mengungkapkan keberatannya di internal MKD, bukan malah menggelar konferensi pers.

"Harusnya dibicarakan di internal. Jangan halo-halo," kata Junimart.

Rapat konsinyering yang berlangsung tertutup itu akan menentukan putusan terhadap Setya Novanto, sebagai teradu dalam skandal pencatutan nama Jokowi-JK. Sebelum skandal ini mencuat, Setya pernah diberi sanksi ringan terkait kunjungannya dalam ajang kampanye Donald Trump di Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement