Selasa 15 Dec 2015 17:44 WIB
Sidang MKD

‘Publik Jangan Banyak Berharap pada MKD’

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Publik dinilai terlalu berharap banyak pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pasalnya MKD hanya memiliki kemampuan untuk mengikat ke dalam saja sehingga apa yang diputuskan hanya berpengaruh bagi para anggota dewan di komplek Senayan.

Wajar saja jika Riza Chalid tidak datang mengikuti sidang MKD soal dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan Riza mempunyai hak untuk tidak datang karena MKD bukanlah lembaga yudisial.

“Kalau yang memanggil polisi, kejaksaan, atau pengadi;am baru dia wajib datang,” kata Muradi kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).

Dia melihat proses di MKD sudah ‘selesai’ ketika mereka memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi. MKD dinilai berupaya menggeser tuduhan dari Ketua DPR Setya Novanto ke pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. “Saya anggap ini sudah tidak beres,” kata dia.

Untuk itu, publik jangan terlalu berharap banyak pada MKD. Muradi memprediksi sidang selanjutnya akan berjalan antiklimaks. Mungkin hanya sekadar ada teguran untuk tidak boleh melakukan hal serupa atau yang lebih dari itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement