Selasa 15 Dec 2015 17:41 WIB

Jaksa Agung Minta Riza Chalid Penuhi Panggilan

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta pengusaha M Riza Chalid yang ada dalam dugaan rekaman Freeport untuk memenuhi panggilan penyelidik. Kehadirannya sekaligus guna menjelaskan persoalan tersebut.

"Kita berharap Riza Chalid memenuhi panggilan penyelidik, sebagai warga negara yang baik harus mematuhi panggilan itu. Kalau merasa tidak ada apa-apa, kenapa tidak datang," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12).

Jaksa agung menegaskan keterangan dari Riza Chalid sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan rekaman tersebut. "Kita panggil dia sebagai salah satu pihak yang kita minta," katanya.

Alasan pemanggilan Riza Chalid tidak terlepas dari suaranya yang dominan dalam dugaan rekaman yang menyebut-nyebut nama Ketua DPR Setya Novanto itu. Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan sudah disampaikan pula kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

"Memang kemarin, menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ia menambahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak M Riza Chalid ke Kejagung. Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapapun termasuk MKD.

Baca juga: Kejagung tak Bisa Pinjamkan Rekaman Freeport

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement