Selasa 15 Dec 2015 15:21 WIB

Komplotan Maling Bermodus Pecah Kaca Diringkus di Samosir

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi
Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kawanan maling bermodus pecah kaca mobil diringkus polisi di Samosir, Sumatra Utara. Pelaku berinisial AW (35 tahun) dan MI (27) ditangkap saat hendak menjalankan aksinya.

"Keduanya warga Palembang, kita tangkap semalam.‎ Sedangkan temannya berinisial U dan D masih dalam pengejaran," kata Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto, Selasa (15/12).

Eko menjelaskan, keduanya ditangkap saat hendak melakukan aksinya di kawasan Simanindo, Samosir. ‎Kawanan pelaku tersebut merupakan kelompok asal Palembang yang kerap melakukan aksinya di wilayah Sumatra Utara.

"Kita sudah memonitoring pelaku, ketika kita mendapatkan informasi pelaku mau beraksi, kita langsung ke lokasi dan mengintainya. Namun, pelaku menyadari dan berusaha kabur. Pelaku kita kejar dan akhirnya kita tangkap," jelas Eko.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX nomor polisi B 3653 EXS, dua buah tas, dua unit telepon genggam dan alat pemukul untuk memecah kaca mobil seperti satu buah besi pendek, satu buah busi serta batu runcing‎.

‎Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AW mengaku sudah melakukan aksinya dua kali. Pada Senin (11/5) lalu, Eko menyebut, AW berhasil mencuri uang tunai Rp 200 juta. Selanjutnya, pada Senin (14/9), AW juga berhasil mencuri uang tunai Rp 25 juta.

"Saat itu para korban baru saja mengambil uang dari Bank di kawasan‎ Panguruan, Samosir. AW melakukan aksinya dengan U dan D yang masih buron, sedangkan MI baru pertama kali melakukan aksinya dan ia langsung kita tangkap dengan AW," kata Eko.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. ‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement