Selasa 15 Dec 2015 14:36 WIB

Jokowi Pastikan tak Tempuh Jalur Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Foto: Setkab
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut Presiden Joko Widodo tak akan menempuh jalur hukum dalam kasus pencatutan namanya oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setya disebut telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam pembicaraan soal perpanjangan kontrak karta PT Freeport Indonesia dengan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Dari aspek hukum kami lihat itu bukan pilihan yang tepat ya," kata Teten di Istana Negara, Selasa (15/12).

Daripada menempuh jalur hukum, sambung Teten, presiden memilih untuk fokus terlebih dahulu pada sidang etik di MKD. Sebab, apa yang dilakukan Setya telah jelas-jelas menyalahi etika seorang pimpinan lembaga negara.

"Ini masalah etika pemerintahan, etika kenegaraan, yang beliau menginginkan betul-betul dijunjung," kata dia. (Jokowi Berharap MKD Beri Putusan yang Adil pada Setnov).

Kasus pencatutan nama Joowi dan JK dalam renegosiasi kontrak Freeport bermula ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD. Setya membawa bukti berupa rekaman percakapan antara Setya dengan Dirut Freeport. Dalam rekaman tersebut Setya menyebut bahwa 20 persen saham Freeport akan diberikan untuk Jokowi dan JK.

Tak terima dilaporkan ke MKD, Setya pun melaporkan balik Sudirman ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Setya juga melaporkan Metro TV karena dianggap telah membuat pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement