Selasa 15 Dec 2015 12:45 WIB

KY: PN Tipikor Bandung 'Rajin' Bebaskan Koruptor

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Pengadilan Negeri Bandung
Foto: ist
Pengadilan Negeri Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung sangat rajin membebaskan koruptor. Meski begitu, tidak adanya bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan hakim di PN Bandung membuat KY tidak bisa menjustifikasi adanya pelanggaran.

"Ya seperti diketahui bersama, PN Bandung 'sangat rajin' membebaskan koruptor. Tapi, sejauh tidak ada bukti-bukti pelangaran etik, KY tidak bisa menjustifikasi ada pelanggaran," kata Imam saat dihubungi Republika, Selasa (15/12).

Imam memaparkan, KY sebelumnya pernah menuritkan tim investigasi untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim di PN Bandung. Namun hasilnya nihil. Karena tim investigasi tidak menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran.

Sementara, KY tidak mempunyai kewenangan untuk memeeiksa teknis yudisialnya. "KY pernah menurunkan tim investigasi dan tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran etik. Sementara KY tidak mempunyai kewenangan memeriksa teknis yudisialnya," ucap Imam.

Seperti diketahui, Terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tower, Wawan Indrawan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/12) malam. Padahal sebelumnya, mantan kepala Divisi Umum BJB ini mendapat tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mantan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad juga pernah divonis bebas murni di PN Bandung, setelah nelakukan suap kepada anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Dia juga terbukti menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.

Namun, Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan PN Bandung tersebut. Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor Bandung juga pernah membebaskan terdakwa korupsi lainnya. Yakni, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung Alex Tahsin, yang sebelumnya didakwa bersalah melakukan korupsi penggantian tanah Sekolah Menengah Atas Negeri 22 Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement