Selasa 15 Dec 2015 00:52 WIB

Hakim Jalani Uji Kelayakan Capim KPK, Vonis Pun Ditunda

Rep: c93/ Red: Esthi Maharani
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan pada Senin (14/12) dengan agenda pembacaan putusan.

Namun, pada pelaksanaannya sidang tersebut harus ditunda karena salah seorang hakim anggota, Alexander Marwata tengah menjalani uji kelayakan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggota majelis, Alexander Mawarta mengukuti fit and proper test. Karena musyawarah belum selesai, sidang ditunda dan akan dilanjutka pada Kamis (17/12)," kata Hakim Ketua, Saiful di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (14/12).

Seperti diketahui, Tripeni sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara. Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni disebut telah menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pemberian gratifikasi tersebut melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dalam penyelidikan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut.

Atas perbuatannya, Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement