Senin 14 Dec 2015 22:45 WIB

Sidang Vonis Ketua PTUN Medan Ditunda

Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/12) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (17/12).

"Saat ini musyawarah belum selesai sehingga putusan akan kami tunda Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful di Pengadilan Tipikor, Senin (14/12).

Hakim Syaiful menjelaskan keputusan musyawarah hakim belum disepakati karena salah satu anggota majelis hakim yakni Alexander Marwata masih mengikuti 'fit and proper test' Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Gedung DPR.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Tripeni menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Dakwaan terhadap Tripeni itu berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement