REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui usulan kenaikan tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"Besaran nilai tunjangan perjalanan dinas untuk anggota DPRD itu nantinya akan disesuaikan dengan pejabat eselon dua. Kami masih sanggup. Tapi tidak boleh lebih, karena tidak ada aturannya," kata pria yang akrab disapa Ahok itu usai menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Menurutnya, kenaikan tunjangan perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015. Semula, tunjangan perjalanan dinas anggota DPRD DKI adalah sebesar Rp 470 ribu.
"Meskipun kami menyetujui kenaikan itu, nilainya tetap tidak akan mencapai Rp 2 juta per hari. Ada hitungannya lagi, disesuaikan dengan pejabat eselon dua, jadi kurang lebih sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta per hari," ujar Ahok.
Sedangkan tunjangan perjalanan dinas pimpinan DPRD DKI sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Saat melakukan dinas, fasilitas yang didapat adalah kelas bisnis, bukan kelas satu.
"Jadi, kalau pimpinan DPRD itu sama seperti Gubernur, Wakil Gubernur dan pejabat eselon satu. Ketika melakukan perjalanan dinas, fasilitas yang diperoleh adalah business class (kelas bisnis), bukan first class," ucap Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan kenaikan tunjangan tersebut akan dimanfaatkan untuk makan siang serta biaya transportasi lokal selama perjalanan dinas berlangsung.
"Uang perjalanan dinas itu dipakai untuk makan dan transportasi lokal. Misalnya, saya berangkat dari rumah ke bandara, dan dari bandara ke rumah itu adalah transport lokal. Lalu untuk makan siang dan makan malam. Kalau hotel dan tiket itu diurus oleh Sekwan (Sekretariat Dewan)," ujar Taufik.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan usulan kenaikan tunjangan perjalanan dinas tersebut juga sebelumnya telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.