Senin 14 Dec 2015 22:15 WIB

BW: Paradigma Revisi UU KPK Pada Pencegahan, Artinya Main-Main

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widjojanto
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai paradigma pencegahan dalam revisi undang-undang KPK tidak tepat. Bambang menyatakan, saat ini Indonesia menghadapi permasalahan korupsi yang luas.

Ia menyebut, selain ramai tindak pidana korupsi, Indonesia menjadi tempat pencucian uang, terkepung narkotika, peredaran obat palsu, dan maraknya penyelundupan manusia. "Hari ini kita (Indonesia) sedang sakit. Kalau revisi (UU KPK) paradigmanya pencegahan, ini artinya main-main," ujar Bambang, Senin (14/12).

Ia menegaskan revisi tersebut tidak sesuai dengan nalarnya dan kebutuhan gerakan pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, saat ini terdapat upaya pelemahan sistemik terhadap keberadaan KPK. Ia mengingatkan, KPK hanya memiliki batas waktu hingga 16 Desember untuk punya dasar hukum dalam bekerja.

"Kalau sampai tanggal 16 pimpinan tidak dilantik, itu tidak hanya melemahkan tapi membuat KPK tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, banyak pihak menyebut KPK saat ini dianiaya dengan kekerasan. Terlebih, jika KPK tidak memiliki pimpinan baru hingga tenggat waktu tersebut. "Kalau terus dianiaya dengan kekerasan maka KPK akan jadi almarhum. Innalillahi wa innailaihi raji'un," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement