Senin 14 Dec 2015 20:42 WIB

Tiga Kali Sidang Jero Wacik Gagal Digelar

Terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Jero Wacik memperhatikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Jero Wacik memperhatikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik pada Senin (14/12) kembali ditunda. Dengan demikian, sudah tiga kali peradilannya dengan agenda pemeriksaan saksi batal digelar.

"Sidang hari ini ditunda karena terdakwa Jero Wacik sakit, kami akan melanjutkan (sidang) pada Kamis (17/12)," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

Sebelum penundaan sidang pada Senin ini, peradilan lanjutan Jero Wacik telah dijadwalkan pada Kamis (3/12), namun tidak terlaksana karena calon saksi yang merupakan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno berhalangan hadir.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sumpeno yang tidak hadir karena sedang dirawat, menjadikan persidangan Jero kembali dibatalkan pada Senin (7/12) dan rencananya akan digelar lagi pada Senin (14/12). Namun, keputusan kembali membatalkan sidang oleh Hakim Tito ini kembali membuat keterangan dari Waryono Karno terkait kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri kembali gagal.

Dalam persidangan itu, Jero Wacik yang mengenakan batik coklat dan celana panjang hitam ini mengemukakan kondisi kesehatannya telah berkurang sejak Ahad (13/12).

"Saya batuk keras sejak kemarin malam, dan ini (sidang) membutuhkan konsentrasi, tapi dengan keadaan seperti ini saya tidak bisa," jawab Jero.

Menimbang alasan tersebut, sidang yang sudah tiga kali tidak jadi digelar ini akan dilanjutkan pada Kamis (17/12).

Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar, di mana Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement