REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 900 pedagang kojengkang yang setiap akhir pekan berjualan di samping lapangan Dadaha Kota Tasikmlaya tidak lagi dapat berjualan.
Pasalnya pemerintahan Kota Tasikmalaya melarang mereka berjualan di area sekitar lapangan Dadaha. Akibatnya ratusan pedagang kojengkang mendatangi kantor Walikota Tasikmalaya untuk menuntut solusi dari pemerintah pada Senin (14/12).
"Melakukan demonstrasi di depan kantor walikota untuk menuntut agar pedagang tetap direlokasikan di Dadaha saja," kata Wakil Ketua Paguyuban Kojengkang Dadaha, Edi Hermawan kepada Republika di halaman kantor walikota, Senin (14/12).
Edi mengatakan, setiap Ahad para pedagang yang rutin berjualan di area lapangan Dadaha ada sebanyak 987 pedagang. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat kepastian dari pemerintah akan direlokasi ke mana. Akibatnya, mata pencaharian mereka terganggu dengan kebijakan pemerintah yang melarang berjualan di area sekitar lapangan Dadaha.
Menangapi tuntutan para pedagang konjengkang, Sekda Kota Tasikmlaya, Idi S Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rapat para pimpinan, saat ini belum pemerintah bisa menentukan sikap terkait bagaimana para pedagang kojengkang ini akan direlokasi.
Menurut Idi, sebenarnya di antara mereka juga ada pedagang dari Pasar Cikurubuk dan Pancasila. Jadi mereka sudah biasa berdagang dan tidak akan kehilangan mata pencaharian. Sementara waktu, dikatakan Idi, mereka dilarang dulu untuk berjualan di area sekitar lapangan Dadaha.
"Sementara ini tidak ada batas waktu sampai kapan mereka tidak boleh berdagang di area sekitar lapangan Dadaha," ujar Idi.
Idi menegaskan, sebab pada perinsipnya pihak pemerintah ingin mengembalikan fungsi lapangan Dadaha. Supaya area sekitar lapangan Dadaha menjadi kompleks aktifitas olahraga dan hiburan saja.
Ratusan pedagang kojengkang yang setiap akhir pekan berdagang di area langan Dadaha Kota Tasikmalaya melakukan kasi demonstrasi menuntut pihak pemerintah Kota Tasikmalaya agar tidak melarang mereka berjualan di sekitar area lapangan Dadaha, Senin (14//12).