Senin 14 Dec 2015 12:51 WIB

Capim KPK Usul MKD Bentuk Panel Freeport

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Ju
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Ju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk panel etik. Dibentuknya panel eik untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Terkait Freeport iu tidak rumit, saya usul dibentuk panel (etik)," kata Sujanarko kala menjawab pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12).

Sujanarko menilai pembentukan panel etik dapat mencegah munculnya konflik kepentingan antara pemeriksa dengan yang diperiksa, karena panel akan beranggotakan tiga unsur DPR dan empat unsur publik. Selain itu, panel etik juga akan membuat pengusutan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, menjadi lebih kredibel di mata masyarakat.

"Dengan panel etik, publik bisa mendapat pencerahan dan 100 persen hasilnya akan bisa diterima publik. Kalau yang menangani hanya DPR, maka seberapa pun baik hasilnya, saya khawatir penerimaan publik tidak akan solid," kata Sujanarko.

Pada hari iKomisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (16/12). Pada saat bersamaan, hari Senin MKD akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa mantan kepala staf Kepresidenan yang kini menjabat Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement