Senin 14 Dec 2015 12:07 WIB

Rio Capella Bacakan Pledoi

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Patrice Rio Capella
Foto: JAK TV
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang dengan agenda membacakan pembelaan dirinya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Senin (14/12). Kesempatan membela diri tersebut diberikan Hakim Ketua, Artha Theresia Silalahi setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Rio dengan hukuman dua tahun penjara.

Rio mengungkapkan, hukuman yang diajukan JPU tersebut dirasa terlalu berat dan di luar dugaan. "Ini adalah sebuah hal yang berat bagi saya. Ini sesuatu hal di luar dugaan saya," kata Rio.

Meski begitu, Rio mengatakan dirinya siap menjalankan apapun keputusan hakim. Bapak dua anak itu pun akan menjadikan apa yang telah dilakukannya sebagai catatan perjalanan hidup yang bisa diambil pelajaran.

"Tapi saya yakinkan bahwa ini adalah sebuah perjalanan hidup. Apapun keputusan ini harus saya jalankan. Saya tidak menyatakan saya salah atau benar, tapi saya menjadikan ini sebagai pelajaran," ucap Rio.

Seperti diketahui, Rio Capella dinyatakan menerima suap Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya. Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Baca: Pascapenangkapan Artis NM dan PR, Polisi Dapati Tersangka Baru

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement