Ahad 13 Dec 2015 23:07 WIB

Pemalsu Twitter Riza Chalid Dilaporkan ke Polisi

Twitter
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pengusaha Mohammad Riza Chalid melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan memalsukan akun media sosial Twitter @Riza_Chalid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Riza Chalid, Samsuddin, mengatakan, laporan telah dicatat dengan nomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus.

“Pelaku telah membuat akun Twitter yang seolah-olah itu merupakan M Riza Chalid, seperti cuitan tanggal 18 November 2015 yang menegaskan jika akun tersebut benar,” kata Samsuddin di Jakarta, Ahad (13/12).

Menurut Samsuddin, pernyataan dalam akun Twitter tersebut tidaklah benar dan mengandung kebohongan, penghinaan, dan pencemaran nama baik. “Ini harus dinyatakan terbukti melanggar pasal 35 UU ITE yang mengandung unsur penistaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik, sebagaimana pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Samsuddin.

Pelapor, kata Samsuddin, telah sangat nyata mengaku sebagai M Riza Chalid dan melontarkan pernyataan yang tidak mendasar hingga mengakibatkan kliennya tercemar karena pernyataan itu telah menjadi konsumsi media.

Sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum, polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal ini. Selain itu, perbuatan terlapor juga dinilai Samsuddin sudah memenuhi unsur pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam pasal 311 KUHP.

“Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial mana pun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu,” ujar pengacara dari kantor Alfonso & Patners itu.

Karena itu, Samsuddin berharap agar hak kliennya dipulihkan dan pelaku segera ditangkap. Menurut dia, polisi dikabarkan telah mengetahui identitas pelaku dan bakal segera dilakukan upaya hukum terhadap pemalsu akun Riza Chalid tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement