REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang untuk meminta keterangan saksi Muhammad Riza Chalid dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/12). Sampai Ahad (13/12), MKD baru menerima konfirmasi kehadiran dari Luhut. Sedangkan Riza Chalid, belum memberikan jawaban terkait pemanggilan ini.
“Yang sudah konfirmasi baru Pak Luhut. Riza Chalid sampai sekarang saya cek ke sekretariat belum (konfirmasi),” kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang pada Republika.co.id, Ahad (13/12).
MKD dalam rapat internal,Jumat (11/12) memutuskan untuk mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Riza Chalid yang diduga ikut menemani Ketua DPR, Setya Novanto dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan yang digelar di sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta, menyebut tokoh-tokoh nasional seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Nama Luhut juga disebut sebanyak 66 kali di pertemuan tersebut.
Menurut Junimart, panggilan yang dilayangkan ke Riza Chalid merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama sudah dilayangkan bersamaan dengan pemanggilan Maroef ke MKD. Namun, saat itu, Riza Chalid belum memenuhi panggilan MKD. Dalam aturan perundang-undangan, MKD memiliki hak untuk memanggil paksa seseorang dalam persidangan kalau yang bersangkutan mangkir di pemanggilan 1 dan 2. Artinya, kalau Riza Chalid masih mangkir di pemanggilan Senin nanti, MKD berhak memanggil paksa Riza Chalid dengan bantuan pihak kepolisian.
“Iya besok (pemanggilan) yang kedua. Kalau saya sih mengusulkan panggil paksa saja,” ungkapnya.
Sidang MKD tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto. Ketua DPR tersebut diduga melakukan percakapan dengan bos Freeport dan Riza Chalid untuk meminta saham. Permintaan saham Freeport tersebut dilakukan dengan mencatut sejumlah nama tokoh termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Kasus yang disidang MKD dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.