Sabtu 12 Dec 2015 19:17 WIB

Junimart: Pimpinan MKD Terkecoh dengan Alasan Setya Novanto

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang mengaku terkecoh dengan alasan Ketua DPR Setya Novanto, yang meminta sidang pemeriksaan dirinya berlangsung tertutup.

Junimart mengatakan saat itu pimpinan MKD percaya dengan alasan ada rahasia negara yang akan disampaikan Setya Novanto, namun ternyata tidak ada sama sekali. Untuk itu, ia menegaskan sidang MKD berikutnya akan berlangsung terbuka.

"Kita semua terkecoh, katanya pertemuan harus tertutup karena apa yang disampaikan ada rahasia negara, nyatanya rahasia negara itu tidak ada. Oleh karena itu, pertemuan MKD dengan saksi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Muhammad Riza Chalid pada hari Senin (14/12) akan dibuka," katanya, Sabtu (12/112).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pertemuan dengan M. Riza pada hari Senin (14/12) pukul 10.00 WIB dan dengan Luhut Binsar pada hari Senin (14/12) pukul 13.00 WIB itu akan menunjukkan bobot pelanggaran oleh SN itu, apakah ringan, sedang, atau berat.

"Oleh karena itu, pertemuan dengan Riza dan Luhut itu harus dibuka (dibuat terbuka) karena kami adalah wakil rakyat dan Gedung DPR adalah rumah rakyat. Oleh karena itu, rakyat harus tahu, itu juga dapat menjadi kesempatan bagi kami untuk laporan kepada rakyat," katanya.

(Baca: Pimpinan MKD: Jelas Ada Pelanggaran Etika oleh Setya Novanto)

Junimart Girsang menilai pemanggilan Riza itu penting karena yang bersangkutan paling tahu anatomi pertemuan itu, apalagi dalam rekaman pertemuan tampak Riza yang paling dominan berbicara. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menjelaskan semuanya kepada publik.

"Saya tidak menyalahkan kalau rekaman oleh Makroef Sjamsuddin (Presdir PT Freeport) itu diserahkan ke Kejakgung, tetapi saya menyesalkan penyerahan itu karena Kejakgung tidak meminta rekaman itu sehingga patut dipertanyakan apa motif Makroef Sjamsuddin," katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini MKD DPR RI belum memutuskan apakah ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, dalam skandal pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

MKD DPR akan melanjutkan sidang pada Senin (14/12) mendatang, dengan memanggil Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, yang namanya disebut sebanyak 66 kali dalam transkrip percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.

Selain itu, MKD juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk pengusaha Riza Chalid, untuk diperiksa pada hari yang sama.

(Baca juga: MKD akan Panggil Riza Chalid dan Luhut pada Senin)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement