REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika, mengatakan dana desa yang tertuang dalam UU 6/2014 tentang Desa jangan dijadikan sebagai 'berhala' baru.
"Selama ini, jika berbicara mengenai UU Desa maka yang terlintas di benak para perangkat desa adalah dana desa. Padahal seharusnya dana desa jangan jadi 'berhala' baru," ujar Ahmad Erani dalam seminar pembangunan desa di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).
Kemendes PDTT mengkhawatirkan dana desa akan membuat masyarakat desa menjadi ketergantungan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dana desa tidak menjadi ketergantungan baru.
Dia mengatakan, jika berbicara mengenai UU Desa, seharusnya ada dua berkah yang bisa diambil. Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangan. Hak asal-usul yang dimaksud adalah desa telah memiliki kewenangan sebelum Indonesia hadir.
Misalnya mengelola kehidupan bersama, penyelesaian konflik berdasarkan norma sosial dan budaya lokal. "Sementara berkah kedua adalah kewenangan untuk membangun desa. Dulu sebelum adanya UU ini, kepala desa sulit mengambil keputusan, dengan hadirnya UU tersebut desa mendapatkan berkah untuk mengambil keputusan. Jadi desa itu diberi kewenangan," ujarnya.