Jumat 11 Dec 2015 09:30 WIB

Pengamat: Kasus Setya Novanto Bisa Tetap Diproses Asal MKD Sepakat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Mudzakir menyatakan, kasus yang melibatkan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan PT Freeport Indonesia bisa diproses tanpa rekaman percakapan asli. Syaratnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sepakat dan Setya bersedia.

Menurut Mudzakir, langkah kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menyerahkan rekaman tersebut ke MKD sebenarnya masih bisa tetap diproses. "Asalkan MKD sepakat dan yang bersangkutan (Novanto) menerima ya tidak masalah," katanya kepada Republika, Kamis (10/12) malam.

Menurutnya, pelanggaran etik sebenarnya sangat mudah untuk dibuktikan dibandingkan perkara pidana karena etik merujuk perilaku lahiriah. Namun, kata dia, efek kasus ini sampai ke hukum administrasi serius yang bisa membuat seseorang dipecat dari jabatannya.

"Maka kasus ini harus ditangani serius. Karena kalau Setya dipecat, alat buktinya harus lengkap dan asli termasuk rekaman itu," ujarnya. Menurutnya, rekaman suara antara Setya dan PT Freeport yang asli nantinya harus dikloning dan diverifikasi. Ini mencegah rekamannya direkayasa. 

Novel: Kriminalisasi Ancaman Bagi Penegakan Hukum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement